prosedur registrasi web mail dan email client

Bagi Anda yang belum memiliki alamt email, tulisan sederhana ini dapat membantu Anda.
E-Mail (Electronic Mail) artinya surat elektronik. Berkomunikasi menggunakan fasilitas email sangat murah dan cepat. Kini email menjadi salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan di internet. Dengan email kita dapat berkomunikasi dengan siapa saja yang terhubung ke internet di seluruh dunia. Dan, biaya pulsa pun dengan tarif lokal. Fasilitas email memberi kemudahan dalam banyak hal anatara lain mengirim surat, mengirim file, gambar, membaca surat, menyimpan dalam file, juga mencetak surat.
Banyak situs yang membuka pendaftaran email secara gratis, misalnya yahoo.com, plaza.com, eudoramail.com, hotmail.com.
Cara Daftar Email
Pada tulisan ini, email yang dijadikan contoh dari situs yahoo berbahasa Indonesia.
1. Ketik alamat www://yahoo.co.id, lalu enter
2. Klik pilihan surat
3. Klik pilihan daftar
Sampai pada langkah ini, akan mucul formulir yang harus diisi (contoh formulir dapat dilihat di bagian akhir tulisan ini).
Ada dua bagian pokok yang harus diisi dengan data, yaitu :
a. Data diri
· Nama depan dan (bila ada) nama belakang
· Jenis kelamin
· Tanggal, bulan, tahun kelahiran
· Tempat tinggal (biarkan pilihan Indonesia, lanjutkan mengisi kode pos)
· Kode Pos
b. Pilih ID dan Sandi
· ID Yahoo dan email
Isi kotak dengan alamat email sesuai selera (bebas/buat yang unik dan menarik/tidak harus mengambil dari nama), kemudian klik Periksa, tunggu sampai muncul keterangan tersedia atau tidak tersedia: Tersedia, bearti alamat email yang dibuat dapat dipakai, dan tidak tersedia maksudnya alamat email yang dibuat sudah dipakai orang dan harus diganti. Atau, dapat memilih salah satu dari ID yang disarankan.
· Menulis sandi
Ketik sandi pada kotak yang tersedia. Buat sandi yang mudah diingat dan dengan karakter khusus, dapat berupa gabungan angka dan huruf.
Sandi ini diperlukan bila Anda akan mengecek email masuk atau memulai kirim email.
· Ketik Ulang Sandi
Ketik kembali sandi, sama seperti yang diisikan sebelumnya.
· Pertanyaan Keamanan
Pilih satu pertanyaan yang tersedia dengan klik tanda pilihan di sebelah kanan.
· Jawaban Pertanyaan Kemanan
Ketik jawaban yang Anda berikan pada kotak yang tersedia.
· Ketik Kode Gambar
Isilah kotak dengan mengetik kode gambar yang ditunjukkan. Bila kesulitan membaca gambar, dapat pilih gambar yang lain dengan klik tanda di sebelah kiri kotak gambar.
· Centang kotak di depan pernyataan Anda Setuju.
· Klik kotak yang bertulis Buat Akun Saya.
Tunggu, akan muncul tulisan Selamat, … berarti alamat email Anda sudah jadi. Bila yang muncul kembali adalah formulir isian maka berarti ada kekeliruan dan cek/isi kembali formulir sesuai prosedur.
Sebelum saya share cara ini, sebelum nya saya juga share Cara Setting Account Email POP/SMTP di MS Outlook pada website kita sendiri, nah untuk saat ini saya share Cara Setting E-mail Client Microsoft Outlook Menggunakan Account Yahoo.com.
Seiring dengan perkembangan Saya menjelajahi dunia maya, tak lepas dari kewajiban untuk membuat account e-mail, karena semua hal yang berhubungan dengan registrasi di internet mewajibkan memasukkan alamat e-mail, oleh karena itu Saya juga coba membuat alamat email ke yahoo.com.
Setelah berhasil membuat account, Saya pun tanya pada temen, ternyata oh ternyata untuk orang Indonesia harusnya pakai yahoo.id. Tapi sudah terlanjur, tak mungkin Saya berpaling dari Yahoo.com, apalagi alamat emailku sudah Saya daftarkan ke puluhan program pencari uang di internet. Jadi tak mungkin dong Saya berganti nama e-mail.
Kemudian karena setiap cek e-mail biasanya sign in dulu ke Yahoo.com, terpikir oleh Saya untuk membaca email tapi tidak selalu online, gimana caranya ya …?
Akhirnya Saya temukan juga cara untuk mendownload e-mail dengan memanfaatkan Microsoft Outlook Client, Caranya sebagai berikut :
  • Buka Microsoft Outlook
  • Pilih Tool, Email Account, Add a e-mail account,POP3
  • Masukkan di bagian user information, User Name: nama Anda, Email addres : xxxx@yahoo.com
  • Di bagian Logon Information, User Name : xxx@yahoo.com, password : password Anda
  • Di bagian Server Information, Incoming mail server : 127.0.0.1, Outgoing mail server : 127.0.0.1
  • Kemudian more setting : centang save password, my outgoing server requaires autentication
  • Isi di bagian Advance : server port number, incoming server : 995, outgoing server : 587
  • Tarik slider server timeouts ke 10 minute
  • Di bagian delivery, centang leave a copy of messages on the server, jika ingin email yang di ambil masih menyimpan copy di server Yahoo. Biarkan kosong jika email akan diambil tanpa meninggalkan copy di Yahoo
  • Download program kecil YPOPS!, cari ke google dengan kata YPOPS!
  • Setelah mendownload, install dan setting YPOPS! di bagian Network, Bind on IP address : 127.0.0.1, pop3 port : 995, centang enable smtp, isi smtp port : 587
  • Biarkan Ypops selalu muncul di toolbar, menandakan fungsinya yang selalu siap kerja.
Setelah itu coba test account setting dengan microsoft outlook tadi. Lakukan beberapa kali dalam percobaan, kadang error muncul, kadang semuanya succes. Jika sudah berhasil test accountnya akan ada tulisan succes di semua test, tinggal klik di bagian send/receive, maka semua e-mail akan di download secara otomatis.Gimana Mudahkan Cara Setting E-mail Client Microsoft Outlook Menggunakan Account Yahoo.com

–(Cara Membuat Email)–

1. Login ke cpanel lalu klik menu “Email Account”.

2. Setelah itu buat alamat email sesuai keinginan Anda dan juga passwordnya. Untuk kolom “quote” diisi dengan kapasitas email yg dinginkan, tetapi terbatas pad limit space acount Anda. Contohnya seperti gambar dibawah ini. Lalu klik tombol “Create”

3. Jika benar maka akan muncul tanda bahwa email telah berhasil dibuat. Kemudian ada pertanyaan seperti ini :

“Do you wish to configure the account to work with a mail client (Outlook, Mail.app)?

Pilih saja “No”

–(Cara Mengakses Email )-

1. Untuk mengakses email yang telah Anda buat, caranya yaitu, ketikkan pada browser Anda, “webmail.namadomain” atau namadomain/webmail . Contoh , webmail.superinhost.com atau superinhost.com/webmail . Maka akan muncul koktak untuk memasukkan username dan password email. Untuk kolom “User name” isikan dengan nama email yang telah anda buat beserta tanda @ dan juga domainnya. contohnya seperti gambar dibawah ini.

2. Jika login anda benar maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini. Disitu disediakan 3 aplikasi untuk mengakses email Anda. Anda boleh pilih yang mana saja. Boleh “Horde” atau “SquirrelMail” atau Round Cube”.

 

Cara Setting E-mail Client MSOutlook Menggunakan Account Yahoo

 

Seiring dengan perkembangan Saya menjelajahi dunia maya, tak lepas dari kewajiban untuk membuat account e-mail, karena semua hal yang berhubungan dengan registrasi di internet mewajibkan memasukkan alamat e-mail, oleh karena itu Saya juga coba membuat alamat email ke yahoo.com.
Setelah berhasil membuat account, Saya pun tanya pada temen, ternyata oh ternyata untuk orang Indonesia harusnya pakai yahoo.id. Tapi sudah terlanjur, tak mungkin Saya berpaling dari Yahoo.com, apalagi alamat emailku sudah Saya daftarkan ke puluhan program pencari uang di internet. Jadi tak mungkin dong Saya berganti nama e-mail.
Kemudian karena setiap cek e-mail biasanya sign in dulu ke Yahoo.com, terpikir oleh Saya untuk membaca email tapi tidak selalu online, gimana caranya ya …?
Akhirnya Saya temukan juga cara untuk mendownload e-mail dengan memanfaatkan Microsoft Outlook Client, Caranya sebagai berikut :
  • Buka Microsoft Outlook
  • Pilih Tool, Email Account, Add a e-mail account,POP3
  • Masukkan di bagian user information, User Name: nama Anda, Email addres : xxxx@yahoo.com
  • Di bagian Logon Information, User Name : xxx@yahoo.com, password : password Anda
  • Di bagian Server Information, Incoming mail server : 127.0.0.1, Outgoing mail server : 127.0.0.1
  • Kemudian more setting : centang save password, my outgoing server requaires autentication
  • Isi di bagian Advance : server port number, incoming server : 995, outgoing server : 587
  • Tarik slider server timeouts ke 10 minute
  • Di bagian delivery, centang leave a copy of messages on the server, jika ingin email yang di ambil masih menyimpan copy di server Yahoo. Biarkan kosong jika email akan diambil tanpa meninggalkan copy di Yahoo
  • Download program kecil YPOPS!, cari ke google dengan kata YPOPS!
  • Setelah mendownload, install dan setting YPOPS! di bagian Network, Bind on IP address : 127.0.0.1, pop3 port : 995, centang enable smtp, isi smtp port : 587
  • Biarkan Ypops selalu muncul di toolbar, menandakan fungsinya yang selalu siap kerja.

 

Setelah itu coba test account setting dengan microsoft outlook tadi. Lakukan beberapa kali dalam percobaan, kadang error muncul, kadang semuanya succes. Jika sudah berhasil test accountnya akan ada tulisan succes di semua test, tinggal klik di bagian send/receive, maka semua e-mail akan di download secara otomatis.Gimana Mudahkan Cara Setting E-mail Client Microsoft Outlook Menggunakan Account Yahoo.com

Cara Membuat Account Webmail dengan domain sendiri

https://i0.wp.com/www.cchs-col.org/wmail/webmail1.gif

 

Pernah liat email menggunakan domain sendiri, mungkin yang bias a sering kita lihat dan pakai adalah nama@yahoo.co.id , @gmail.com @rocketmail.com , tapi pernah kah kalian berfikir untuk membuat akun webmail dengan domain sendiri ?

seperti contohnya namaagan@imam77.com dll

syarat pertama yang kita harus punya untuk membuat webmail adalah memiliki hosting cpanel , jika sudah punya Bagaimana setting cara membuat email sendiri dari domain sendiri dengan munggunakan fasilitas dari cPanel? Berikut ini akan dijelaskan cara mudah membuat email sendiri untuk kepentingan website bisnis atau email pribadi anda sendiri.

Login terlebih dahulu ke akun hosting cPanel anda sendiri. Setelah masuk ke cPanel area coba perhatikan gambar screenshoot di bawah ini sudah saya beri tanda dilingkari merah, klik “Email Accounts”!

email-cpanel-01

Nah misalkan sekarang saya mau buat email dengan nama info@imam77.com maka isikan kolom-kolom formulir seperti pada gambar di bawah ini, mulai dari email, password, password (again) = masukkan lagi password, mailbox quota (optional) = misal isi 250 Mb atau berapapun yang anda inginkan sesuai dengan kapasitas akun hosting anda. Klik “Create”!

email-cpanel-02

Setelah sukses, maka akan tampil halaman ‘Account Created’ kemudian klik [GoBack].

 
 cara setting email client pada komputer
Seiring dengan perkembangan Saya menjelajahi dunia maya, tak lepas dari kewajiban untuk membuat account e-mail, karena semua hal yang berhubungan dengan registrasi di internet mewajibkan memasukkan alamat e-mail, oleh karena itu Saya juga coba membuat alamat email ke yahoo.com.
Setelah berhasil membuat account, Saya pun tanya pada temen, ternyata oh ternyata untuk orang Indonesia harusnya pakai yahoo.id. Tapi sudah terlanjur, tak mungkin Saya berpaling dari Yahoo.com, apalagi alamat emailku sudah Saya daftarkan ke puluhan program pencari uang di internet. Jadi tak mungkin dong Saya berganti nama e-mail.
Kemudian karena setiap cek e-mail biasanya sign in dulu ke Yahoo.com, terpikir oleh Saya untuk membaca email tapi tidak selalu online, gimana caranya ya …?
Akhirnya Saya temukan juga cara untuk mendownload e-mail dengan memanfaatkan Microsoft Outlook Client, Caranya sebagai berikut :
  • Buka Microsoft Outlook
  • Pilih Tool, Email Account, Add a e-mail account,POP3
  • Masukkan di bagian user information, User Name: nama Anda, Email addres : xxxx@yahoo.com
  • Di bagian Logon Information, User Name : xxx@yahoo.com, password : password Anda
  • Di bagian Server Information, Incoming mail server : 127.0.0.1, Outgoing mail server : 127.0.0.1
  • Kemudian more setting : centang save password, my outgoing server requaires autentication
  • Isi di bagian Advance : server port number, incoming server : 995, outgoing server : 587
  • Tarik slider server timeouts ke 10 minute
  • Di bagian delivery, centang leave a copy of messages on the server, jika ingin email yang di ambil masih menyimpan copy di server Yahoo. Biarkan kosong jika email akan diambil tanpa meninggalkan copy di Yahoo
  • Download program kecil YPOPS!, cari ke google dengan kata YPOPS!
  • Setelah mendownload, install dan setting YPOPS! di bagian Network, Bind on IP address : 127.0.0.1, pop3 port : 995, centang enable smtp, isi smtp port : 587
  • Biarkan Ypops selalu muncul di toolbar, menandakan fungsinya yang selalu siap kerja.
Setelah itu coba test account setting dengan microsoft outlook tadi. Lakukan beberapa kali dalam percobaan, kadang error muncul, kadang semuanya succes. Jika sudah berhasil test accountnya akan ada tulisan succes di semua test, tinggal klik di bagian send/receive, maka semua e-mail akan di download secara otomatis.Gimana Mudahkan Cara Setting E-mail Client Microsoft Outlook Menggunakan Account Yahoo.com

UPLOAD

4.1.Pengertian Upload

Upload adalah juga proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem komputer ke sistem komputer yang lainnya dengan arah yang berkebalikan dengan download. Dari internet, user yang melakukan proses upload adalah proses dimana user mengirimkan file ke komputer lain yang memintanya. User yang men-share gambar,foto dengan yang user yang lainnya di bulletin board sytem (BBS), mengupload file ke BBS. File Transfer Protocol (FTP) adalah contoh Internet protokol untuk downloading and uploading files.

Arti istilah Upload dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut :
Mengirim file dari komputer Anda ke komputer lain. Kegiatan pengiriman data (berupa file) dari komputer lokal ke komputer lainnya yang terhubung dalam sebuah network.

Secara umum upload dapat diartikan proses transmisi data dari komputer client/pemakai ke internet.

DOWNLOAD

5.1.Pengertian Download

Download adalah proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem computer ke sistem komputer yang lainnya. Dari internet, user yang melakukan proses download adalah proses dimana seorang user meminta / request sebuah file dari sebuah komputer lain (web site, server atau yang lainnya) dan menerimanya. Dengan kata lain, download adalah transmisi data dari internet ke komputer client/pemakai.

Arti istilah Download dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut :
Menerima file dari komputer lain ke komputer Anda. Kegiatan penerimaan data (berupa file) dari komputer lainnya ke komputer lokal yang terhubung dalam sebuah network.

Secara umum dapat diartikan bahwa download adalah untuk menerima file dan upload adalah untuk mengirimkan file.

a. WEBMAIL adalah klien email yang menggunakan halaman Web sebagai media untuk mengelola email di sisi klien. Sesuai dengan sifat AplikasiWeb, pemakai Webmail tidak perlu melakukan instalasi perangkat lunak dan cukup mengisi sangat sedikit konfigurasi. Dengan kemudahan akses halaman Web dari banyak tempat, Webmail menjadi lebih disukai lagi terutama bagi mereka yang sering berganti-ganti komputer untuk akses Internet. Penyedia jasa Webmail gratis pun cukup banyak tersedia karena mereka dapat menyediakan halaman Web yang akan sering dikunjungi pemakainya, dengan imbal balik berupa pemasukan dari iklan.

b. EMAIL CLIENT adalah software yang digunakan untuk organisasi email, baik untuk akun email berbayar maupun yang gratis. Syaratnya, harus ada akun POP3-nya. Email Client biasa disebut juga sebagai Oulook Express.

Email client ini sangat sering digunakan sebab ia sudah tersedia langsung dalam Windows. Konfigurasi dan penggunaannya pun cukup mudah, cukup lewat control panel atau Internet Explorer. Bisa dibilang Outlook Express ini adalah format standar e-mail client. File extension-nya adalah EML. Dilengkapi dengan menu export dan import membuatnya mudah untuk dipindahkan ke email client lainnya. Namun, jika digunakan untuk urusan bisnis, Outlook Express ini dirasa kurang sekali. Ia tidak terintegrasi dengan software-software lain seperti messenger contohnya Skype, pdf reader and creator seperti Nitro PDF maupun antivirus seperti AVG Error handlingnya-pun kadang msih suka naik turun, utamanya jika berurusan dengan delivery status message. Jika berpindah sistem operasi seperti Linux, harus di-convert dulu.

Model Bisnis Open Source

Model bisnis open source sangat berbeda dengan bisnis barang konvensional yang biasa terjadi di masyarakat. Dalam bisnis konvensional di masyarakat, pembeli akan membayar sesuai dengan nilai barang yang dijual. Di dunia perangkat lunak proprietary, nilai barang merupakan harga lisensi perangkat lunak.

Karena perangkat lunak open source bebas digunakan dan tidak menjual harga lisensi perangkat lunak, maka salah satu model bisnisnya adalah dengan memberi dukungan secara komersil kepada pengguna. Ada banyak model bisnis open source yang dikenal di dunia saat ini. Beberapa model di antaranya ada yang cocok diimplementasikan di Indonesia. Ada yang bisa langsung diterapkan, ada pula yang perlu disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Apa saja dapat terjadi di dunia open source. Jika merasa kurang cocok dengan model bisnis yang sudah ada, anda pun dapat menciptakan model bisnis baru. Banyak juga perusahaan open source yang mengombinasikan beberapa model bisnis agar mendapat lebih banyak keuntungan dan lebih memuaskan pelanggannya.

Use Value Funding Models

Fakta kunci adanya perbedaan nilai jual dan nilai guna memperjelas bahwa hanya nilai jual yang terancam oleh perpindahan dari propietary menuju open source. Tidak demikian dengan nilai guna.

Bila nilai guna merupakan faktor pendorong utama dalam pembuatan software daripada nilai jual, maka pengembangan software secara open source jelas jauh lebih efektif dan efisien daripada pengembangan secara tertutup. Selanjutnya, kita berharap bisa menemukan keadaan yang menunjukkan bahwa proyek pengembangan open source bisa memperoleh dana yang memadai hanya karena nilai gunanya saja.

Faktanya, tidak terlalu sulit untuk mengidentifikasi setidaknya dua model penting yang menunjukkan bahwa gaji seorang full-time developer untuk suatu proyek open source bisa didapatkan dari nilai guna saja.

Perangkat Keras Rahasia

Para pembuat perangkat keras cenderung untuk menjaga kerahasiaan spesifikasi perangkat mereka. Ini menyulitkan penulisan driver bebas agar Linux dan XFree86 dapat mendukung perangkat keras baru tersebut. Walau pun kita telah memiliki sistem bebas yang lengkap dewasa ini, namun mungkin saja tidak di masa mendatang, jika kita tidak dapat mendukung komputer yang akan datang.

Pustaka Tidak Bebas

Pustaka tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapt menjadi perangkap bagi pengembang perangkat lunak bebas. Fitur menarik dari pustaka tersebut merupakan umpan; jika anda menggunakannya; anda akan terperangkap, karena program anda tidak akan menjadi bagian yang bermanfaat bagi sistem operasi bebas. Jadi, kita dapat memasukkan program anda, namun tidak akan berjalan jika pustaka-nya tidak ada. Lebih parah lagi, jika program tersebut menjadi terkenal, tentunya akan menjebak lebih banyak lagi para pemrogram.

Paten Perangkat Lunak

Ancaman terburuk yang perlu dihadapi berasal dari paten perangkat lunak, yang dapat berakibat pembatasan fitur perangkat lunak bebas lebih dari dua puluh tahun. Paten algoritma kompresi LZW diterapkan 1983, serta hingga baru-baru ini, kita tidak dapat membuat perangkat lunak bebas untuk kompresi GIF. Tahun 1998 yang lalu, sebuah program bebas yang menghasilkan suara MP3 terkompresi terpaksa dihapus dari distro akibat ancaman penuntutan paten.

Dokumentasi Bebas

Perangkat lunak bebas seharusnya dilengkapi dengan dokumentasi bebas pula. Sayang sekali, dewasa ini, dokumentasi bebas merupakan masalah yang paling serius yang dihadapi oleh masyarakat perangkat lunak bebas.

Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

 

Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

 

Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

 

Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

 

 

A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

 

 

 

B. Sejarah, latar belakang

Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
1. TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaa
tan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat de
ngan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang
bersifat retributif.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan dalam perundang-undangan.
HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 ——-> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987—— > UU No 12 Tahun 1992——> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Apakah pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
1. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana dengan masyarakat umum.
3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4. pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.

 

 

C. Perkembangan HAKI di Indonesia

Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.

Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.

Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.

Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, dengan mengundangkan:

– Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;

– Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;

– Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;

Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :

– Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
– Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
– Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:

– Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; dan
– Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Pengaruh International Covention & International Pressure Terhadap Pembentukan HaKI

Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:

a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;

b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;

c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;

d. Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;

e. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;

Memasuki milenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional Dimasukkannya TRIPS dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan
.
HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HaKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HaKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HaKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Bagi Indonesia, menerima globalisasi dan mengakomodasi konsepsi perlindungan HaKI tidak lantas menihilkan kepentingan nasional. Keberpihakan pada rakyat, tetap menjadi justifikasi dalam prinsip-prinsip pengaturan dan rasionalitas perlindungan berbagai bidang HaKI di tingkat nasional. Namun, semua itu harus tetap berada pada koridor hukum dan norma-norma internasional.
Dari segi hukum, sesungguhnya landasan keberpihakan pada kepentingan nasional itu telah tertata dalam berbagai pranata HaKI. Di bidang paten misalnya, monopoli penguasaan dibatasi hanya 20 tahun. Selewatnya itu, paten menjadi public domain. Artinya, klaim monopoli dihentikan dan masyarakat bebas memanfaatkan.
Di bidang merek, HaKI tegas menolak monopoli pemilikan dan penggunaan merek yang miskin reputasi. Merek serupa itu bebas digunakan dan didaftarkan orang lain sepanjang untuk komoditas dagang yang tidak sejenis. HaKI hanya memberi otoritas monopoli yang lebih ketat pada merek yang sudah menjadi tanda dagang yang terkenal. Di luar itu, masyarakat bebas menggunakan sepanjang sesuai dengan aturan. Yang pasti, permintaan pendaftaran merek ditolak bila didasari iktikad tidak baik.
Banyak pemikiran yang menawarkan tesis bahwa efektivitas UU ditentukan oleh tiga hal utama. Yaitu, kualitas perangkat perundang-undangan, tingkat kesiapan aparat penegak hukum dan derajat pemahaman masyarakat.
Pertama, dari segi kualitas perundang-undangan. Masalahnya adalah apakah materi muatan UU telah tersusun secara lengkap dan memadai, serta terstruktur dan mudah dipahami. Aturan perundang-undangan di bidang HaKI memiliki kendala dari sudut parameter ini. Hal ini terbukti dari seringnya merevisi perangkat perundangan yang telah dimiliki. UU Hak Cipta telah tiga kali direvisi. Demikian pula UU Paten dan UU Merek yang telah disempurnakan lagi setelah sebelumnya bersama-sama direvisi tahun 1997. Sebagai instrumen pengaturan yang relatif baru, bongkar pasang UU bukan hal yang tabu.
Setiap kali dilakukan revisi, setiap kali pula tertambah kekurangan-kekurangan yang dahulu tidak terpikirkan. Dalam banyak hal, revisi juga sekedar merupakan klarifikasi. Ini yang sering kali digunakan sebagai solusi atas problema pengaturan yang tidak jelas atau melahirkan multiinterpretasi.
Kedua, tingkat kesiapan aparat penegak hukum. Faktor ini melibatkan banyak pihak: polisi, jaksa, hakim, dan bahkan para pengacara. Seperti sudah sering kali dikeluhkan, sebagian dari para aktor penegakan hukum tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan UU HaKI secara optimal. Dengan menepis berbagai kemungkinan terjadinya ‘penyimpangan’, kendala yang dihadapi memang tidak sepenuhnya berada di pundak mereka. Sistem pendidikan dan kurikulum di bangku pendidikan tinggi tidak memberikan bekal substansi yang cukup di bidang HaKI. Karenanya, dapat dipahami bila wajah penegakan hukum HaKI masih tampak kusut dan acapkali diwarnai berbagai kontroversi.
Ketiga, derajat pemahaman masyarakat. Sesungguhnya memang kurang fair menuntut masyarakat memahami sendiri aturan HaKI tanpa bimbingan yang memadai. Sebagai konsep hukum baru yang padat dengan teori lintas ilmu, HaKI memiliki kendala klasik untuk dapat dimengerti dan dipahami. Selain sistem edukasi yang kurang terakomodasi di jenjang perguruan tinggi, HaKI hanya menjadi wacana yang sangat terbatas karena kurangnya
Dari paparan di atas tampak bahwa faktor pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat penegak hukum, memiliki korelasi yang kuat dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan. Sosialisasi menjadi tingkat prakondisi bagi efektivitas penegakan hukum. Efektivitas penegakan hukum sungguh sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat. Semakin tinggi pemahaman masyarakat semakin tinggi pula tingkat kesadaran hukumnya. Demikian pula kondisi aparat. Semakin bulat pemahaman aparat, semakin mantap kinerja mereka di lapangan. Keduanya merupakan faktor yang menentukan. Karenanya, sosialisasi merupakan keharusan. Sosialisasi diperlukan utamanya untuk membangun pemahaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Seiring dengan itu untuk meningkatkan pemahaman dan memantapkan kemampuan aparat dalam menangani masalah HaKI.
Di antara bidang-bidang HaKI yang diobservasi, hak cipta, dan merek merupakan korban paling parah akibat pelanggaran. Terdapat empat kategori karya cipta yang banyak dibajak hak ekonominya. Data ini direpresentasi oleh karya program komputer, musik, film dan buku dari AS yang secara berturut-turut mencatat angka kerugian yang sangat signifikan. Kalkulasi kerugian berbagai komoditas tersebut telah memaksa AS menghukum Indonesia dengan menempatkannya ke dalam status priority watchlist dalam beberapa tahun terakhir ini.
Di bidang merek, pelanggaran tidak hanya menyangkut merek-merek asing. Selain merek terkenal asing, termasuk yang telah diproduksi di dalam negeri, merek-merek lokal juga tak luput dari sasaran peniruan dan pemalsuan. Di antaranya, produk rokok, tas, sandal dan sepatu, busana, parfum, arloji, alat tulis dan tinta printer, oli, dan bahkan onderdil mobil. Kasus pemalsuan yang terakhir ini terungkap lewat operasi penggerebekan terhadap sebuah toko di Jakarta Barat yang mendapatkan sejumlah besar onderdil Daihatsu palsu. Pelakunya telah ditindak dan saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.
Kasus Daihatsu tampaknya belum akan menjadi kasus terakhir. Prediksi ini muncul karena fenomena pelanggaran hukum yang masih belum dijerakan oleh sanksi pidana yang dijatuhkan. Faktor deterrent hukum masih belum mampu unjuk kekuatan. Pengadilan masih nampak setengah hati memberi sanksi. Padahal, pemalsuan sparepart bukan saja merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat mencelakakan dan mengancam jiwanya. Kesemuanya itu tidak disikapi dengan penuh atensi. Sebaliknya, dianggap sekedar sebagai perbuatan yang dikategorikan merugikan orang lain. Sekali lagi, tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat menentukan. Betapapun, datangnya kesadaran itu acapkali harus dipaksakan melalui putusan pengadilan. Inilah harga yang harus dibayar untuk dapat mewujudkan penegakan hukum HaKI yang tidak hanya diperlukan untuk kepentingan pemegang HaKI, tetapi juga bagi jaminan kepastian, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat konsumen secara keseluruhan.

Teknologi Sistem Informasi

Pengertian Teknologi Sistem Informasi

Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.

Mengapa Menggunakan Teknologi Sistem Informasi

Penggunaan TSI adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kapan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi

1. Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Sistem Informasi Akuntansi

2. Penggunaan Sistem dan Teknologi Informasi Untuk Usaha Kecil

3. Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan

Siapa saja yang Berperan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi

1. Dalam Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Bank Sendiri :

Menerapkan Pengendalian Manajemen TSI
Melaksanakan fungsi AUDIT INTERN TSI
Memiliki alat monitor
Menerapkan prinsip2 sistem pengawasan dan pengamanan
Memiliki Disaster Recovery Plan (DRP)

2.Dalam Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Pihak Ketiga :

Memastikan semua hal pada butir III.1 dipenuhi oleh pihak penyelenggara jasa TSI
Melakukan evaluasi secara berkala atas kehandalan penyelenggara jasa TSI
Membuat perjanjian tertulis
Menyampaikan laporan kepada BI